Okupasi Instruktur Junior
Skema Sertifikasi Instruktur Junior adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP LPK PT. Media Hati untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Media Hati. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 Tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LPK PT. Media Hati dan memastikan kompetensi pada jabatan Instruktur Junior.
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
N.78SPS02.011.1 |
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
4 |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 |
N.78SPS02.061.1 |
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
6 |
N.78SPS02.039.2 |
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
7 |
N.78SPS02.041.2 |
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
8 |
N.78SPS02.044.1 |
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
9 |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |