Klaster Pengembangan Karakter
Skema Sertifikasi Pengembangan Karakter adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP LPK PT. Media Hati untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Media Hati.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Pendidikan Bidang Soft Skills. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LPK PT. Media Hati dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengembangan Karakter.
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
P.85SOF00.001.1 |
Membangun Konsep Diri yang Positif dalam Bekerja |
2 |
P.85SOF00.002.1 |
Meningkatkan Kemampuan Pengelolaan Waktu Sesuai Tuntutan Pekerjaan |
3 |
P.85SOF00.003.1 |
Membangun Integritas sebagai Tenaga Kerja Profesional |
4 |
P.85SOF00.004.1 |
Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis dalam Memecahkan Masalah dan Mencari Solusi |
5 |
P.85SOF00.005.1 |
Membentuk Tangung Jawab dan Komitmen dalam bekerja |
6 |
P.85SOF00.006.1 |
Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja |
7 |
P.85SOF00.007.1 |
Membangun Ketekunan dalam Pekerjaan |
8 |
P.85SOF00.009.1 |
Mengembangkan Kemampuan Menghadapi Tantangan di Tempat Kerja |
9 |
P.85SOF00.017.1 |
Membangun Kemampuan Komunikasi yang Efektif |