Skema

Beranda Skema Klaster Pengelolaan Lembaga Pelatihan Kerja

Klaster Pengelolaan Lembaga Pelatihan Kerja

Klaster Pengelolaan Lembaga Pelatihan Kerja

Skema Sertifikasi Pengembangan Kepemimpinan adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP LPK PT. Media Hati untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LPK PT. Media Hati.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan, Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi.

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1

N.78SPS01.001.1

Membuat Peta Kompetensi

2

N.78SPS02.008.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro

3

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

4

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

5

N.78SPS02.013.2

Menyusun Rencana Bisnis

6

N.78SPS02.024.2

Mengembangkan Database Pelatihan Kerja

7

N.78SPS02.026.2

Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Elektronik

8

N.78SPS02.027.2

Mengembangkan Jejaring Kerja Sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan

9

N.78SPS02.031.2

Melakukan Pengorganisasian Sumber Daya Manusia Pelatihan Kerja

10

N.78SPS02.035.2

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.037.2

Melakukan Rekrutmen Calon Sumber Daya Manusia Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.040.2

Mengelola Media Pelatihan Kerja